• JL. ABDUL RAHMAN SALEH NO. 24

  • 021-3441008, 0811-9222-656

  • presidentialhospital@rspadgs.net dan customercare@rspadgs.net (Untuk Pengaduan)

  • Rabu, 17 November 2021 Pimpinan dan seluruh warga Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima, profesional dan bebas dari korupsi. Bantu kami mewujudkannya dengan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. RSPAD Gatot Soebroto siap untuk Zona Integritas WBK dan WBBM!
Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Publik yang Wajib tersedia setiap saat

Informasi Satuan RSPAD Gatot Soebroto  yang wajib tersedia setiap saat diantaranya  informasi tentang :

  1. Daftar Informasi Publik.
  2. Peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Satuan RSPAD Gatot Soebroto .
  3. Organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
  4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  5. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat satuan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
  6. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
  7. Data perbendaharaan atau inventaris.
  8. Rencana strategis dan rencana kerja satuan.
  9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja.
  10. Kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
  11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.
  12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  14. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  15. Informasi standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja.

Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.




III, Informasi serta merta

A. COVID 19.

1. Program dan Kegiatan covid 19

2. Deteksi mandiri COVID 19 melalui website.

3. Statistik Covid 19

4. Anggaran Covid 19

5. Kebijakan Terkait Dengan Covid 19

6. Pengadaan COVID 19 Th 2021

7. Sosialisasi Covid 19 di Satuan

8. Serbuan Vaksinasi 

9. Vaksinasi Covid 19.

10. Pemeriksaan PCR di satuan satuan.

11. Pemeriksaan PCR di RSPAD.

12. Inovasi


 

B. Kode Kedaruratan.




 

IV. Informasi Yang dikecualikan.

 

Daftar Informasi yang dikecualikan Th 2021.