RSPAD Gatot Soebroto – Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengadakan acara “Pengarahan Pimpinan RSPAD Gatot Soebroto dan Ketua Dewan Pengurus Korpri tentang Penekanan Tugas, Tanggung Jawab dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan RSPAD Gatot Soebroto”, di ruang Auditorium dr. R.M. Partomo Lt.6 Gedung Prof. Dr. Satrio, Kamis, 2 Maret 2023. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S diwakili oleh Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayor Jenderal TNI dr. Lukman Ma’ruf, Sp.BS., M.Kes., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditetapkan dalam rangka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok serta fungsinya dapat berjalan semestinya yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia.
Dalam hal ini PNS didudukkan sebagai aparatur negara yang strategis dalam penyelenggara pemerintah dan pembangun, sekaligus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Oleh karena itu disampaikan beberapa hal yang menonjol terkait kedisiplinan PNS, antara lain:
1. Penggunaan seragam dinas sesuai ketentuan yang berlaku serta berpenampilan rapi.
2. Mengikuti giat upacara bendera dan apel pagi.
3. Agar tidak meninggalkan ruangan pada jam dinas.
4. Optimalisasikan pelaksanaan dan penyelesaian tugas pada jam dinas.
5. Mengetahui tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas masing-masing.
6. Bekerja dengan tulus dan ikhlas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
7. Agar tertib administrasi dalam pengurusan izin cuti, luar negeri, nikah, cerai dan lain-lain.
8. Patuh dan taat kepada aturan serta hukum yang berlaku baik dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari.
Redaksi : Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis : Administrator