RSPAD Gatot Soebroto – Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan, rumah sakit tidak terlepas dari penggunaan bahan-bahan kimia yang disebut dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). B3 berupa bahan radioaktif dan limbah medis rumah sakit, baik padat maupun cair dan gas yang mempunyai potensi ke dalam kategori limbah berbahaya dan beracun yang harus dikelola secara benar agar terhindar dari resiko membahayakan kesehatan personel, pasien, pendamping pasien, pengunjung maupun masyarakat sekitar rumah sakit
Berbekal hal tersebut, Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto mengadakan “Acara Pembukaan Pelatihan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di RSPAD Gatot Soebroto” yang diadakan di Ruang Puskodalopskes, Lantai II Gedung Prof. Dr. Satrio RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 23 Maret 2022. Dalam sambutannya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S yang diwakili oleh Direktur Penunjang Umum (Dirjangum) RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI dr. Akhmad Khotib, M.A.R.S mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagaimana menangani limbah berbahaya, menyingkirkan dan memusnahkannya seekonomis mungkin namun higienis dan tidak membahayakan lingkungan.
Lebih lanjut lagi mengacu pada Permenkes Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, diketahui sarana keselamatan B3 yang harus disiapkan yaitu:
- Lemari Bahan Berbahaya dan Beracun,
- Penyiram badan (body wash),
- Pencuci mata (eyewasher),
- Alat Pelindung Diri (APD),
- Rambu dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun,
- Spill Kit.
Melalui pelatihan ini diharapkan mampu mencegah kemungkinan terjadinya paparan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sekitarnya. Selain itu agar personel RSPAD Gatot Soebroto dapat lebih mengerti dan memahami cara pengelolaan, penyimpanan, penggunaan dan pengendalian serta penanganannya untuk mencegah penyakit akibat kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di bagian/unit kerja masing-masing.
Redaksi : Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis : Administrator