Pembukaan Sidang Kredensial/Rekredensial
Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto T.A. 2022
RSPAD Gatot Soebroto – Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto begitu menyadari makna yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di mana dijelaskan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan klinis, yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki. Karena itu, RSPAD Gatot Soebroto mengadakan acara “Pembukaan Sidang Kredensial/Rekredensial Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto T.A. 2022” di ruang Auditorium dr. R.M. Partomo Lt.6 Gedung Prof. Dr. Satrio, Kamis, 15 September 2022.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S dalam sambutannya mengatakan bahwa konsekuensi dari UU tersebut yaitu rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Kesalahan atau kecelakaan medis akibat inkompetensi tenaga medis maupun Tenaga Profesional Kesehatan Lain (TPKL) di rumah sakit harus dicegah dan dihindari. Di sisi lain, perlu adanya Komite Tenaga Kesehatan Lain (KTKL) dengan tugas melakukan kredensial/rekredensial, menjaga mutu profesi, serta menangani pelanggaran etik dan disiplin tenaga kesehatan lain.
Melalui KTKL diharapkan nakes akan bekerja sesuai dengan kewenangan klinis yang dimiliki, taat etik dan disiplin serta terjaga mutu profesinya. Hari ini KTKL melalui para Mitra Bestari melaksanakan sidang Kredensial/Rekredensial Nakes Lain dengan tujuan menghasilkan personel nakes lain di RSPAD Gatot Soebroto yang sesuai standar akreditasi Rumah Sakit.
Beli pisang di pasar Kenari
Belinya lebih dari satu
Semoga dengan pelaksanaan sidang kredensial ini
Semakin meningkatkan pelayanan yang bermutu
Redaksi : Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis : Administrator