• JL. ABDUL RAHMAN SALEH NO. 24

  • 021-3441008, 0811-9222-656

  • presidentialhospital@rspadgs.net dan customercare@rspadgs.net (Untuk Pengaduan)

  • Rabu, 17 November 2021 Pimpinan dan seluruh warga Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima, profesional dan bebas dari korupsi. Bantu kami mewujudkannya dengan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. RSPAD Gatot Soebroto siap untuk Zona Integritas WBK dan WBBM!
Penilaian Kesesuaian Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis T.A. 2023

Penilaian Kesesuaian Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis T.A. 2023

Senin, 13 Pebruari 2023 Administrator

RSPAD Gatot Soebroto - Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menyelenggarakan acara "Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis RSPAD Gatot Soebroto Tahun 2023", di Ruang Puskodalopskes Lantai II Gedung Prof. Dr. Satrio, Senin, 13 Februari 2023. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL (K)., M.A.R.S dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini terselenggara sehubungan dengan adanya pengajuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (OB-IMKU) RSPAD Gatot Soebroto melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Karenanya, pada hari ini Tim Visitasi dari
Kemkes RI melakukan penilaian kesesuaian melalui kunjungan lapangan ke RSPAD Gatot Soebroto. RSPAD Gatot Soebroto sebagai unsur pelaksana di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad, memiliki tugas pokok menyelenggarakan pelayanan Kesehatan tertinggi di jajaran TNI dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

Sebagai Rumah Sakit Rujukan Utama Kepresidenan, serta Rumah sakit Rujukan tertinggi di jajaran TNI yang sudah terakreditasi nasional serta ditetapkan sebagai rumah sakit PK-BLU memiliki tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan paripurna bagi VVIP, prajurit dan PNS beserta keluarganya, serta berpedoman kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Dalam UU RS No 49 Tahun 2009 dikatakan bahwa rumah sakit wajib memiliki Fasilitas dan Sistem Pengelolaan Sarana dan Prasarana yang aman. Dengan melakukan asesmen risiko secara proaktif, rumah sakit dapat mencegah bahaya/hazard yang terjadi dengan melakukan Kontrol, Mitigasi dan Reduksi risiko yang nantinya akan meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi semua pengguna rumah sakit.

Redaksi: Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis: Administrator

Galeri Foto