RSPAD Gatot Soebroto – Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengadakan acara “Sosialisasi Validasi NIK-NPWP”, di ruang Auditorium dr. R.M. Partomo Lt.6 Gedung Prof. Dr. Satrio, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sambutannya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL (K)., M.A.R.S mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini, di mana para narasumber diharapkan dapat memberikan sumbangsih pengetahuan dan informasi untuk para peserta sosialisasi personel RSPAD Gatot Soebroto sehingga dapat menjaga konsistensi terkait kesadaran untuk taat pajak dan membayarnya tepat waktu.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak.
Di sisi lain, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Redaksi : Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis : Administrator