Bidang Pendidikan dan Pelatihan secara struktur organisasi berada dibawah Dirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto. Bidang Diklat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berpangkat Kolonel Ckm serta dibantu 1 orang Kabag berpangkat Letnan Kolonel 1 Bintara dan 6 PNS. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada Direktur Pengembangan & Riset RSPAD Gatot Soebroto dan berkoordinasi dengan Kepala Departemen / Instalasi / Unit kerja / Komite lain terkait pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan di RSPAD Gatot Soebroto.
Secara garis besar struktur organisasi Bidang Pendidikan dan Pelatihan RSPAD Gatot Soebroto dibagi 4 bagian yang mengkoordinir kegiatan :
- Pendidikan dan pelatihan profesi medis
- Pendidikan dan pelatihan profesi keperawatan
- Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan lainnya
- Pendidikan dan pelatihan tenaga non nakes
Bidang Pendidikan dan Pelatihan RSPAD Gatot Soebroto mengumpulkan berbagai data dalam rangka menyusun program pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan pasien dan atau memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan. Sumber informasi untuk menentukan kebutuhan pendidikan staf mencakup :
- Hasil kegiatan pengukuran data mutu dan keselamatan pasien
- Hasil analisis laporan insiden keselamatan pasien
- Hasil survey budaya keselamatan pasien
- Hasil pemantauan program manajemen fasilitas dan keselamatan
- Pengenalan teknologi termasuk penambahan peralatan medis baru, keterampilan dan pengetahuan baru yang diperoleh dari penilaian kinerja
- Prosedur klinis baru
- Kebutuhan dan usulan dari setiap unit kerja terhadap kebutuhan kompetensi personel
VISI DAN MISI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Visi :
Menjadi Pusat Pelatihan Berstandar Internasional, Guna Mewujudkan Personel yang Beretika, Kompeten dan Profesional
Misi :
1. Menyelenggarakan fungsi Diklat Rumah Sakit berbasis Kompetensi;
2. Menyelenggarakan pelatihan berdasarkan IPTEK terkini;
3. Meningkatkan kompetensi personel Rumah Sakit melalui pendidikan berkelanjutan;
4. Membangun keilmuan dan riset secara berkesinambungan berdasarkan Evidence Based Practice;
5. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran bagi tenaga Kesehatan.
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
a. Menyusun kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan kegiatan bidang Pendidikan dan pelatihan ;
b. Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi personil :
c. Memberi masukan dan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit terkait pembuatan PKS dengan institusi Pendidikan ;
d. Memantau dan memandu penerapan kegiatan Pendidikan dan pelatihan;
e. Memantau dan memandu unit kerja dalam melaksanakan kegiatan pelatihan;
f. Menyusun laporan pelaksanaan program Diklat
2. Fungsi Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
a. Menyusun kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait Pendidikan dan pelatihan ;
b. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala RS dalam rangka pengambilan kebijakan Pendidikan dan pelatihan ;
c. Memantau dan memandu penerapan pelatihan di unit kerja;
d. Memantau dan memandu kegiatan praktik mahasiswa;
e. Motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan pelatihan di rumah sakit ;
f. Menyusun laporan pelaksanaan program Pendidikan dan pelatihan