PENGADUAN MASYARAKAT
Penyelesaian pengaduan masyarakat yang cepat dan tepat akan meningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik menjadi cerminan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (Clean Governance & Good Governance). RSPAD Gatot Soebroto sebagai institusi layanan kesehatan publik, harus menerima segala bentuk aduan maupun kritik yang disampaikan masyarakat, sebagai koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depannya. Kepada masyarakat umum dapat melakukan pengaduan / kritik terhadap kinerja pelayanan RSPAD Gatot Soebroto, baik yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan atau pelayanan lain, melalui :
Layanan Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara :
1. Pelaporan secara langsung (Drop Box)
2. E-Mail (customercare@rspadgs.net)
3. SMS CENTER (0811-9222-656)
4. Telepon (3441008 ext 2170)
Setiap Laporan harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.