RSPAD Gatot Soebroto – Dokter gigi menjadi satu dari sekian banyak tenaga kesehatan yang beresiko tinggi tertular virus Covid-19. Hal ini tentunya karena dokter gigi melakukan kontak langsung dengan pasien dalam prakteknya, sehingga dapat terpapar melalui droplet dari pasien positif Covid-19 yang jatuh dan menempel pada alat kerja, termasuk pada tindakan-tindakan yang menggunakan alat scaller ultrasonic dan high speed air driven yang menghasilkan aerosol tinggi dan sangat beresiko jika masuk ke saluran pernafasan. Selain itu, tindakan kedokteran gigi juga menyebabkan kontak yang dekat antara dokter dengan rongga mulut pasien sehingga kemungkinan dokter untuk terpapar Covid-19 sangatlah tinggi.
Menyadari hal tersebut serta dalam rangka mengurangi penularan Covid-19, Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto menggelar Webinar Edukasi Kesehatan Untuk Negeri Sesi 12 dengan Tema “Implementasi Pelayanan Prima (Service Excellent) pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Era Pandemi Covid-19” yang diadakan di Ruang Puskodal Ops Kes (Pusat Komando dan Pengendalian Operasi Kesehatan) Gedung Prof. Dr. Satrio RSPAD Gatot Soebroto, Jumat, 18 Juni 2021. Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan para dokter dan perawat gigi menunda tindakan serta membatasi aktifitas pelayanan kesehatan gigi, bahkan beberapa fasilitas kesehatan hanya dapat melakukan tindakan premedikasi dan menunda perawatan gigi.
Dalam sambutannya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S yang diwakili oleh Ketua Komite Medik (Kekomed) RSPAD Gatot Soebroto, Mayor Jenderal TNI Dr. dr. Catur Suzantra S, Sp.B., Sp.BA mengungkapkan meski di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan kesehatan khususnya perawatan gigi. Karenanya dibutuhkan suatu bentuk penyesuaian untuk dapat beradaptasi pada pelayanan prosedur kedokteran gigi.
Diketahui, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pun telah menetapkan pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi Covid-19 sebagai panduan dasar kepada dokter gigi dalam melakukan praktek. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengeluarkan buku petunjuk teknis sebagai acuan bagi seluruh petugas kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah pandemi Covid-19. Pedoman pelayanan tersebut tentunya perlu diperkuat pelaksanaannya agar dapat memutus siklus penularan penyakit. Dengan menerapkan protokol Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP), maka petugas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pasien dengan resiko penularan seminimal mungkin.
Protokol pencegahan yang dimaksud yaitu menerapkan triase/skrining terhadap pengunjung Poliklinik, mewajibkan seluruh petugas dan pengunjung mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengubah alur pelayanan, mengatur jarak antara petugas pemeriksa dan pasien minimal satu meter, menggunakan kotak atau sekat pembatas transparan antara petugas dan pasien serta melakukan desinfeksi secara berkala. Diharapkan melalui pelaksanaan webinar ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi seluruh peserta agar dapat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terbaik dan bermutu kepada pasien di era pandemi Covid-19.
Redaksi : Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis : Administrator