Rabu, 13 Maret 2019. Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima, Whistle Blowing System, Anti Gratifikasi dan Budaya Kerja Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Dr. RM. Partomo Lt. VI Gedung Prof. Dr. Satrio ini membahas tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagaimana staff Rumah Sakit dalam melayani pasien ataupun bertugas di bagiannya masing-masing.
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melaksanakan pelayanan secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government menuju birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan pembenahan sistem.
Penetapan Satker sebagai WBK dan WBBM tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi satuan dan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi keterbatasan data pendukung. Hal ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut diperuntukkan secara general/universal untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu diperlukan indikator spesifik/ khusus yang mengatur pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto agar dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.