Seiring dengan tugas-tugas TNI AD yang demikian dinamis baik dibidang OMP maupun OMSP ditambah penanganan beberapa daerah konflik, tentunya memerlukan kesiap siagaan setiap prajurit yang bertugas operasi, baik yang berada di garis belakang maupun yang langsung terjun di medan tempur demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensi logis dari penugasan itu adalah adanya korban yang jatuh yakni prajurit korban pertempuran langsung maupun korban yang lain, yang justru mengakibatkan cacat dari prajurit bahkan resiko kehilangan nyawa.
Pada dasarnya semua Rumkit TNI AD adalah “Unit Kedokteran Militer” karena gelar RS TNI AD diseluruh wilayah NKRI adalah dalam rangka mendukung gelar instalasi satuan TNI AD.Hal ini ditunjukkan mengapa dislokasi Rumkit TNI AD digelar sesuai dengan dislokasi pasukan di seluruh Kodam dan Lembaga Pendidikan TNI AD.Hilangnya peran ini karena Rumkit hanya dipandang sebagai pelayanan kesehatan umum seperti Rumah Sakit Umum.
Prinsipnya mereka yang cedera karena melaksanakan surat perintah Panglima TNI dalam melaksanakan operasi atau tugas-tugas khusus, dikatagorikan sebagai korban tempur. Termasuk didalamnya mereka yang cedera dalam melaksanakan pendidikan dan latihan militer dengan surat perintah Kasad ataulatihan dalam satuan dengan surat perintah komandan Satuan dikatagorikan sebagai korban cedera latihan yang seluruhnya ditampung di Unit Dokmil RSPAD.
Pada saat melaksanakan tugas (khususnya tugas operasi dan latihan) seorang prajurit berpotensi untuk mengalami cedera. Seorang prajurit yang menderita cedera karena melaksanakan tugas operasi atau latihan secara psikologis akan memiliki kecenderungan untuk minta lebih dihargai atau agak dibedakan dengan prajurit yang menderita sakit atau cedera karena hal lainnya.