INSTALASI REKAM MEDIK DAN INFOKES
RSPAD GATOTSOEBROTO
1. Dasar.
- Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 26 tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 Pelayanan Rekam Medis dan Infokes menjadi Instalasi yang dipimpin oleh seorang berpangkat Kolonel
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 312 tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
2. Umum
Instalasi Rekam Medik dan Infokes (IRMIK) merupakan unsur pelayanan pembantu pimpinan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan Rekam Medis dan administrasi pada pasien rawat jalan maupun rawat inap secara optimal dan paripurna, serta pengumpulan pengolahan, penyajian data infomasi kesehatan (infokes) dalam rangka mendukung tugas pokok RSPAD Gatot Soebroto.
3. Tugas Pokok.
Tugas Pokok Instalasi Rekam Medik dan Infokes (IRMIK) RSPAD Gatot Soebroto adalah menyelenggarakan kegiatan fungsi pelayanan administrasi pasien, rekam medis dan informasi Kesehatan dengan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
a. Bagian Administrasi Pasien. Menyelenggarakan fungsi kegiatan administrasi pasien :
- Pendaftaran Pasien Baru rawat jalan dan rawat inap.
- Administrasi dan identifikasi Rekam Medis.
- Pelayanan administrasi surat Keterangan perawatan / kematian
- Pelayanan administrasi klaim Asuransi.
- Administrasi Rujukan pemeriksaan penunjang ke luar RS.
- Pembuatan Surat pengantar permintaan resume medis
-
-
b. Bagian Rekam Medis. Menyelenggarakan fungsi kegiatan administrasi Rekam Medis sebagai berikut :
-
-
- 1. Melaksanakan fungsi pelayanan Rekam Medis (RM) Watlan dan Watnap.
- 2. Perawatan dan pemeliharaan Rekam Medis (RM).
- 3. Sirkulasi dan distribusi rekam medis ( konfensional)
- 4. Assembling dan retensi rekam medis (konfensional)
- 5. Konversi peralihan RM konfensional ke Elektronik Rekam Medis (E-RM)
- 6. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KLPRM Watlan dan Watnap.
- 7. Inventarisasi dan distribusi formulir RM.
-
-
c.Seksi Informasi Kesehatan (Si Infokes). Menyelenggarakan fungsi pelayanan Informasi Kesehatan (Infokes) dengan cara mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi data pada SIMRS, sebagai berikut :
Laporan SIRS (Kemenkes)
- Laporan Data Dasar Rumah Sakit tahunan berupa :
- RL1.2 Indikator Pelayanan
- RL1.3 Tempat Tidur
-
-
2. RL 2 Ketenagaan
3. RL 3.1 Rawat Inap
- RL 3.2 Rawat Darurat
- dst
- s.d RL 3.15 Cara Bayar
-
-
4. RL 4A Penyakit Rawat Inap (Penyebab Luar)
- RL 4A Penyakit Rawat Inap
- RL 4B Penyakit Rawat Jalan (Penyebab Luar)
- RL 4B Penyakit Rawat Jalan
-
-
5. RL 5 Laporan Bulanan
- RL 5.1 Pengunjung
- RL 5.2 Kunjungan Rawat Jalan
- RL 5.3.10 10 Besar Penyakit RJ
- RL 5.4.10 10 Besar Penyakit
Laporan Suku Dinas
- KLB (Kejadian Luar Biasa) : tdd 14 macam Laporan Penyakit (terlampir)
- AFP ( Acut Flaccid Paralysis)
- Malaria
- Kematian
- Hepatitis
- Covid 19
Laporan Puskesad (per Bulan)
- Laporan Rawat Inap (Kelas)
- Laporan Rawat Jalan
- Laporan Morbiditas Rawat Inap
- Laporan Morbiditas Rawat Jalan
- Laporan Parameter Rumah Sakit
- Laporan Kematian
- Laporan Malaria
- Laporan Personel Sakit Menahun
- Laporan 10 besar Penyakit Rawat Inap/Jalan
- Laporan Pengunjung dan Kunjungan
- Laporan Korban Tempur Triwulan
Laporan Internal RSPAD Gatot Soebroto
- Rekapitulasi Rawat Inap
- Rawat Jalan
- 10 Besar Penyakit Rawat Jalan
- 10 Besar Penyakit Rawat Inap
- 10 Besar Penyakit Infeksi
- Kematian
- KLPRM rawat jalan dan rawat inap
- Rekapitulasi Laporan Operasi
- Respon time pelayanan RM
- PRB (Pasien Rujuk Balik)
- Mutu Rumah Sakit, Sistem Pelaporan data dan Dashboard Pimpinan
- Covid-19
- Laporan lain yang bersifat insidentil / Permintaan.
d. Data Yan
1) Mengkoordinir, Mengoreksi dan melaporkan hasil Laporan Data Tehnis Medis Puskesad
2) Penyelenggaraan Data Tehnis Medis Puskesad
3) Merekapitulasi Laporan IKI IKU 9KLPRM) Rawat Jalan
4) Registrasi Penomoran Formulir Rekam Medis dan Revisi
5) Pelayanan peminjaman RM untuk keperluan bagian lain ; Pelayanan Administrasi, Rapat Komite, Case dan Riset / Penelitian.
6) Pelayanan Pelepasan Informasi.
7) Melaksanakan Audit RM
e. Staf Fungsional Perekam Medis (PM)
- Melakukan kegiatan telaah Rekam Medis.
- Memberi saran staf terkait Fungsi keilmuan Perekam Medis (PM)
- Merencanakan pelatihan, seminar, simposium, workshop dan penataran bagi personel Instalasi Rekam Medis dan Infokes (IRMIK) RSPAD Gatot Soebroto, untuk meningkatkan profesionalisme personel melalui pengembangan pendidikan berkelanjutan.