LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/611/VII/2011 tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
- KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO NOMOR KEP/ 333 / VII /2021 TANGGAL 17 JULI 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN RSPAD GATOT SOEBROTO.
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
RSPAD GATOT SOEBROTO
PEDOMAN PENGELOLAAN
INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN RSPAD GATOT SOEBROTO
DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO
NOMOR KEP/ 333 / VII /2021 TANGGAL 17 JULI 2021
KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO
Nomor Kep / 333 / VII / 2021
tentang
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN RSPAD GATOT SOEBROTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.
-
Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan dan memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan tersendiri
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2021
KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO,
Tembusan : dr. A. BUDI SULISTYA, Sp.THT-KL, M.A.R.S
LETNAN JENDERAL TNI
-
Kekommed RSPAD Gatot Soebroto
-
Ka SPI RSPAD Gatot Soebroto
-
Para Dir RSPAD Gatot Soebroto
-
Para Kadep dan Kainstal RSPAD Gatot Soebroto
-
Kanit Jemen Musiko RSPAD Gatot Soebroto
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran Keputusan Kepala
RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD Gatot Soebroto
Nomor Kep/ 333 /VII /2021
Tanggal 16 Juli 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN RSPAD GATOT SOEBROTO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto yang dimaksud :
-
Pengelolaan Informasi Publik adalah kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.
-
Atasan PPID adalah Dirum RSPAD Gatot Soebroto.
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat setingkat Jabatan Tinggi Pratama pada Direktorat Umum yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan pelayanan masyarakat.
-
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
-
Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
-
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh RSPAD Gatot Soebroto yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
-
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
-
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
-
Petugas Informasi adalah anggota RSPAD Gatot Soebroto yang ditunjuk oleh Karumkit RSPAD meliputi anggota Infolahta, Unit Pen/PKRS yang bertugas membantu tugas PPID dalam penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi Publik.
-
Petugas Dokumentasi adalah anggota RSPAD Gatot Soebroto yang ditetapkan PPID yang bertugas membantu tugas PPID.
-
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan RSPAD Gatot Soebroto, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
-
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik.
-
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Pemohon Informasi Publik dengan RSPAD Gatot Soebroto yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Kepala RSPAD Gatot Soebroto adalah Kepala rumah sakit yang menyelenggarakan urusan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
-
Pasal 2
Pengaturan Pedoman Pengelolaan Informasi Publik bertujuan untuk terselenggaranya pengelolaan informasi publik yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, serta akurat, efisien, efektif, dan terintegrasi di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.
BAB II
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bagian Kesatu
Struktur
Pasal 3
-
Pengelolaan informasi publik RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan oleh PPID.
-
PPID terdiri atas :
-
Atasan PPID;
-
PPID;
-
Bidang pelayanan informasi;
-
Bidang pelayanan dokumentasi dan
-
Bidang penyelesaian sengketa informasi.
-
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 4
-
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam pengelolaan Informasi Publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atasan PPID menyelenggarakan fungsi:
-
pemberian arahan dan pertimbangan kepada PPID dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
-
b. pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
Pasal 5
-
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b bertugas melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PPID menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
-
penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
pengujian konsekuensi;
-
penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
-
pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
-
penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
-
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPID dibantu petugas pendokumentasian dan petugas layanan informasi.
-
Pasal 6
-
Bidang Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c bertugas memberikan pelayanan Informasi Publik.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang pelayanan informasi menyelenggarakan fungsi dalam:
-
penyiapan Informasi Publik;
-
pelaksanaan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik;
-
penyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan
-
penyiapan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID.
-
Pasal 7
-
Bidang penyelesaian sengketa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf e bertugas mewakili kepentingan hukum RSPAD Gatot Soebroto dalam menghadapi proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan berdasarkan kuasa khusus dari Kepala RSPAD dan/atau Atasan PPID.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang penyelesaian sengketa informasi menyelenggarakan fungsi:
-
pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
-
pelaporan pelaksanaan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada pemberi kuasa melalui PPID .
BAB III
INFORMASI PUBLIK RSPAD GATOT SOEBROTO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
-
Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto meliputi:
-
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
-
informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
-
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat.
-
Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun secara rinci dalam Daftar Informasi Publik.
-
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh PPID.
-
Selain Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PPID menetapkan informasi yang dikecualikan.
-
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
-
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
-
informasi tentang profil RSPAD Gatot Soebroto;
-
ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup RSPAD Gatot Soebroto;
-
ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup RSPAD Gatot Soebroto berupa narasi tentang realisasi kegiatan telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya, seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
-
ringkasan laporan keuangan RSPAD Gatot Soebroto yang sudah diaudit;
-
ringkasan informasi spesifik tentang laporan program atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan dan kepentingan TNI, TNI AD, dan masyarakat banyak;
-
informasi lain yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk diumumkan kepada publik secara berkala;
-
informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik;
-
informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait;
-
informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di RSPAD Gatot Soebroto; dan
-
informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan dan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik.
-
Informasi tentang profil RSPAD Gatot Soebroto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi:
-
kedudukan atau domisili, fungsi, visi dan misi program kesehatan, serta alamat lengkap RSPAD Gatot Soebroto;
-
struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, beserta nama pejabat struktural dalam lingkup RSPAD Gatot Soebroto;
-
ruang lingkup kegiatan yang dijalankan oleh RSPAD Gatot Soebroto; dan
-
informasi lain tentang profil RSPAD Gatot Soebroto.
-
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan di RSPAD Gatot Soebroto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, meliputi:
-
nama program/kegiatan;
-
penanggung jawab program/kegiatan;
-
target dan/atau capaian program serta kegiatan;
-
jadwal pelaksanaan program serta kegiatan;
-
sumber dan jumlah besaran dana;
-
informasi lainnya yang menggambarkan akuntabilitas program/ kegiatan;
-
informasi tentang penerimaan calon pegawai, dan/calon peserta didik; dan
-
informasi tentang penempatan tenaga kesehatan.
-
Ringkasan laporan keuangan RSPAD Gatot Soebroto yang sudah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
-
rencana dan laporan realisasi anggaran;
-
neraca;
-
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yangdisusun sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan
-
daftar aset dan investasi.
-
Ringkasan informasi spesifik tentang laporan program atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
-
program dukungan manajemen;
-
program pengendalian dan pencegahan penyakit;
-
program kesehatan masyarakat;
-
program pelayanan kesehatan;
-
program kefarmasian dan alat kesehatan;
-
program penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
-
program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
-
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam sistem informasi elektronik (e-PPID).
-
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 10
-
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta merupakan informasi yang apabila tidak segera diumumkan akan mengancam hajat hidup orang banyak dan mengganggu ketertiban umum, dan harus diumumkan pada saat diperlukan tanpa penundaan.
-
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
-
Penanganan pandemi covid-19 di RSPAD Gatot Soebroto.
-
Penanganan kesehatan dalam situasi krisis/bencana alam, kegagalan teknologi dan bencana sosial, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus dan tanah longsor;
-
kebocoran/pelepasan bahan-bahan berbahaya, seperti asap beracun dalam kebakaran hutan;
-
Kode Kedaruratan.
-
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) dan/atau media lainnya.
Bagian Keempat
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi :
-
daftar Informasi Publik yang berada di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
-
rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja);
-
syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan;
-
Informasi atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan serta surat edaran yang telah diterbitkan, antara lain naskah akademis, risalah rapat, dan proses/tahapan perumusan;
-
data perbendaharaan atau inventaris yang sudah diaudit;
-
Informasi atas perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
-
daftar penelitian yang dilakukan;
-
informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
-
organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan RSPAD Gatot Soebroto, antara lain organisasi dan tata kerja, alokasi anggaran secara umum dan per program, dan data statistik yang dibuat dan dikelola.
-
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik.
-
Bagian Kelima
Informasi yang Dikecualikan
Pasal 12
-
Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang bersifat rahasia, tidak dapat diumumkan atau diberikan kepada Pemohon.
-
PPID Utama dalam menetapkan Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 dilakukan melalui pengklasifikasian dan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi.
-
Pengklasifikasian dan penentuan jangka waktu informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
-
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh PPID.
-
PPID menyimpan Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
-
BAB IV
PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
-
Penyediaan Informasi Publik, meliputi :
-
penyusunan Daftar Informasi Publik;
-
pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
pengujian konsekuensi; dan
-
d. pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan.
-
Penyediaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pengumpulan, penyeleksian, penyimpanan dan pendokumentasian.
-
Penyimpanan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bagian Kedua
Penyusunan Daftar Informasi Publik
Pasal 15
-
Daftar Informasi Publik disusun oleh PPID .
-
Dalam melaksanakan penyusunan daftar informasi publik, dibantu oleh unsur administrasi tiap Departemen/Instalasi dan pejabat unit kerja yang menguasasi informasi.
-
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
-
nomor;
-
ringkasan isi informasi;
-
pejabat atau unit kerja yang menguasai informasi;
-
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi;
-
waktu dan tempat pembuatan informasi;
-
bentuk informasi yang tersedia; dan
-
jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
-
Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPID untuk ditetapkan sesuai dengan Formulir 1.a sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Pasal 16
-
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh PPID.
-
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun pada triwulan pertama terhadap Daftar Informasi Publik yang ditetapkan.
-
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk memastikan ketersediaan Informasi Publik yang mutakhir.
-
Pasal 17
-
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dapat mengurangi dan menambah Informasi Publik dalam Daftar Informasi Publik.
-
Hasil Pemutakhiran Daftar Informasi Publik ditetapkan oleh PPID sesuai dengan Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Bagian Keempat
Pengujian Konsekuensi
Pasal 18
-
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf c dilaksanakan oleh PPID.
-
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PPID Utama melibatkan unit terkait yang menguasai informasi.
-
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan.
-
Pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan :
-
sebelum adanya permohonan Informasi Publik;
-
pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau
-
pada saat menghadapi Sengketa Informasi Publik.
-
Pasal 19
-
PPID dapat meminta pertimbangan Atasan PPID dalam melakukan Pengujian Konsekuensi.
-
PPID dalam melakukan Pengujian Konsekuensi wajib:
-
menyebutkan secara jelas dan terang informasi yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
-
mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
-
mencantumkan konsekuensi; dan
-
mencantumkan jangka waktu pengecualian.
-
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi sesuai dengan Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh PPID dalam bentuk penetapan informasi yang dikecualikan sesuai dengan Formulir 4 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Bagian Kelima
Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Pasal 20
-
Pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan oleh PPID.
-
Dalam melakukan pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID melibatkan unit terkait yang menguasai informasi.
-
Pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam lembar pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Formulir 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Hasil pengubahan klasifikasi informasi yang dikeculikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh PPID dalam bentuk penetapan pengubahan informasi yang dikecualikan sesuai dengan Formulir 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
BAB V
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
-
Pelayanan Informasi Publik dilakukan secara langsung dan/atau melalui sistem informasi elektronik (e-PPID).
-
Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 15.30;
-
hari Jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00; atau
-
berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.
-
Pasal 22
-
PPID dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari Pemohon.
-
Dalam hal Pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.
-
Pasal 23
-
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Informasi Publik, PPID harus menetapkan maklumat Pelayanan Informasi Publik.
-
Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pernyataan kesanggupan PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
-
Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pernyataan “PPID RSPAD Gatot Soebroto Memberikan Pelayanan Informasi Secara Cepat, Tepat Waktu, Cara Mudah dan Sederhana”.
-
Bagian Kedua
Mekanisme Memperoleh Informasi Publik
Pasal 24
-
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID.
-
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) atau datang langsung.
-
Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon harus menyertakan:
-
fotokopi kartu tanda penduduk;
-
fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
-
surat kuasa yang dibubuhi materai Rp.6.000,- apabila dikuasakan.
-
Permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan Formulir 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Dalam hal permohonan Informasi Publik diajukan secara tidak tertulis, Petugas Informasi menuangkan permohonan dalam formulir yang dibuat sesuai Formulir 7 sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
-
Pasal 25
-
Dalam hal permohonan Informasi Publik diajukan secara langsung dan telah memenuhi syarat, Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada Pemohon sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
-
Dalam hal permohonan Informasi Publik diajukan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID), Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon.
-
Pasal 26
Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Formulir 8 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
Pasal 27
-
PPID wajib memberikan respon atas Permohonan Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
-
Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-
jawaban atas Informasi Publik sesuai yang dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan Formulir 10 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini;
-
Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan; dan/atau
-
keterangan bahwa Informasi Publik yang dibutuhkan oleh Pemohon sedang disiapkan dengan disertai alasan.
-
Dalam hal respon berupa keterangan bahwa Informasi Publik yang dibutuhkan oleh Pemohon sedang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu respon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
-
Pasal 28
-
Pemohon dapat mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Formulir 11 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Pengajuan kepada keberatan atas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan alasan sebagai berikut:
-
penolakan atas permohonan Informasi Publik;
-
tidak disediakannya Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
-
tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
-
permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
-
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
-
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respon atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respon.
-
Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.
-
Pasal 29
-
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
-
Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 30
-
Dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID membentuk tim sebagai kuasa dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
-
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bidang Penyelesaian Sengketa.
-
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur yang menyelenggarakan hukum dan satuan kerja terkait informasi yang disengketakan.
BAB VI
PENYUSUNAN LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Penyusunan Laporan Pelayanan Informasi
Pasal 31
-
PPID Pelaksana wajib menyusun laporan layanan Informasi Publik yang terdiri:
-
laporan semester; dan
-
laporan tahunan
-
Laporan semester dan tahunan layanan Informasi Publik PPID Pelaksana disusun sesuai dengan Formulir 9 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini.
-
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPID Utama dalam jangka waktu :
-
Laporan semester paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun berjalan; dan
-
Laporan tahunan paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun berikutnya.
-
PPID wajib menyusun laporan layanan Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto.
-
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan
Pasal 32
-
Laporan tahunan layanan Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat setiap tanggal 15 Maret atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Maret merupakan hari libur.
-
Atasan PPID menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KASAD dan Komisi Informasi Pusat paling lambat 28 Maret atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 28 Maret merupakan hari libur.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO,
dr. A. BUDI SULISTYA, Sp.THT-KL, M.A.R.S
LETNAN JENDERAL TNI