Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan RSPAD Gatot Soebroto
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).