• JL. ABDUL RAHMAN SALEH NO. 24

  • 021-3441008, 0811-9222-656

  • presidentialhospital@rspadgs.net dan customercare@rspadgs.net (Untuk Pengaduan)

  • Rabu, 17 November 2021 Pimpinan dan seluruh warga Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima, profesional dan bebas dari korupsi. Bantu kami mewujudkannya dengan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. RSPAD Gatot Soebroto siap untuk Zona Integritas WBK dan WBBM!
SENGKETA INFORMASI

SENGKETA INFORMASI

SENGKETA INFORMASI

Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa Informasi Publik adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publikadalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orangIndonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi.

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.

Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

 

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

A. Identitas Pemohon:

  • Nama pribadi dan/atau nama institusi
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
  • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya;

B. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa InformasiPublik

C. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi:

  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;

Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.