RSPAD GATOT SOEBROTO |
MONEV INFORMASI PUBLIK
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/001 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: Ka RSPAD Gatot Soebroto,
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata cara internal untuk menilai kemajuan, ketepatan waktu dan pemutakhiran informasi publik secara terus menerus untuk menunjang terlaksananya PPID dalam program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju WBK dan WBBM. |
||
TUJUAN |
Terwujudnya informasi publik RSPAD Gatot Soebroto sesuai peraturan perundangan yang berlaku. |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto |
||
PROSEDUR |
|
||
UNIT TERKAIT |
|
RSPAD GATOT SOEBROTO |
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/002 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: KA RSPAD GATOT SOEBROTO
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata Cara Permohonan Informasi oleh Pemohon Informasi yang diajukan kepada RSPAD Gatot Sorbroto.. |
||
TUJUAN |
Terpenuhinya keinginan Pemohon Informasi atas permohonan informasi yang diminta dari RSPAD Gatot Soebroto. |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. |
||
PROSEDUR |
1. Petugas Informasi menerima pengajuan permohonan informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui surat, internet/email atau telepon dari masyarakat atau lembaga publik pemohon informasi. 2. Petugas Informasi memberikan identitas diri (nama, nomor KTP, alamat dan nomor HP/telp/email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan) 3. Petugas Informasi Catat identitas diri pemohon dan kelengkapan permohonan inormasi. Petugas memberikantanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran permintaan. 4. Petugas Informasi meneruskan surat permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk diproses. Permohonan yang substansinya sesuai dengan ketentuan akan diproses dan diteruskan ke satuan kerja yang menguasai informasi tersebut melalui anggota Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. 5. PPID Memberikan tanggapan kepada Pemohon Informasi berupa Surat Pemberitahuan yang memuat ada tidaknya informasi,cara pengiriman informasi dan biaya informasi. 6. PPID Berikan jawaban permohonan informasi secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh hari kerja sejak diterima oleh petugas informasi) |
||
UNIT TERKAIT |
|
RSPAD GATOT SOEBROTO |
PENGELOLAAN KEBERATAN
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/003 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: KA RSPAD GATOT SOEBROTO
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata Cara untuk mengelola keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi ke RSPAD Gatot Soebroto |
||
TUJUAN |
Terkelolanya keberatan yang diajukan pemohon informasi sehingga pemohon informasi menerima tanggapan yang diberikan oleh RSPAD Gatot Soebroto dengan baik. |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto |
||
PROSEDUR |
1. Pengaju keberatan menyampaikan keberatan secara tertulis (dengan formulir) / tidak tertulis kepada Petugas Informasi. 2. Petugas Informasi. a. Catat identitas diri pengaju keberatan, kelengkapan pengajukeberatan dan perihal keberatan. b. Berikan Salinan formulir pengajuan kepada pengajukeberatan, untuk permohonan secara tertulis. 3. Petugas Informasi Berikan tanggapan keberatan secara lisan,untuk pengajuan yang tidak tertulis. 4. Petugas Informasi Berikan tanggapan dalam bentuk keputusantertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatat pengajuan keberatan, untuk pengajuan tertulis. |
||
UNIT TERKAIT |
1.PPID 2.Departemen / Instalasi / Unit terkait yang menguasai informasi. 3.Publik pengaju keberatan. |
RSPAD GATOT SOEBROTO |
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/004 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: KA RSPAD GATOT SOEBROTO
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata Cara untuk menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi antara RSPAD Gatot Soebroto dengan pemohon informasi publik dan atau pengguna informasi publik. |
||
TUJUAN |
Terselesaikannya sengketa informasi publik yang ada di Badan Publik. |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. |
||
PROSEDUR |
1.(Pengaju keberatan) Sampaikan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi. 2. Petugas Informasi mencatat identitas diri pengaju keberatan dan kelengkapan pengaju keberatan. 3. Petugas Informasi memberikan Tanggapan terhadap keberatan yang diajukan dan buat alasan tertulis. 4. Petugas Informasi melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik bersama Tim (Bidang Fasilitas Sengketa Informasi) |
||
UNIT TERKAIT |
1.Atasan PPID 2.PPID 3.Departemen / Instalasi / Unit terkait yang menguasai informasi. 4.Publik. |
RSPAD GATOT SOEBROTO |
PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/005 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: KA RSPAD GATOT SOEBROTO
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata Cara penyusunan Daftar Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto. |
||
TUJUAN |
Tersusunnya Daftar Informasi Publik RSPAD Gatot Soebroto. |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. |
||
PROSEDUR |
1.Kumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dengan tupoksi masing-masing komponen di Departemen/Instalasi/Unit, baik yang diproduksi sendiri, dikembangkan,maupun yang dikirim ke pihak lain, yang berupa arsip statis maupun dinamis, arsip aktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai. 2. Klasifikasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasikannya berdasarkan sifat informasi dan dokumentasi. 3. Dokumentasikan informasi publik dalam bentuk softcopy dan tempat penyimpanan dokumen dalam bentuk hard copy. 4. Tetapkan Daftar Informasi Publik secara resmi sesuai dengan klasifikasi informasi dan dokumentasi publik. 5. Unggah Daftar Informasi Publik ke website resmi RSPAD Gatot Soebroto dan atau melalui sarana informasi lainnya. |
||
UNIT TERKAIT |
1.PPID 2.Departemen / Instalasi / Unit terkait yang menguasai informasi. 3.Pen RSPAD. |
RSPAD GATOT SOEBROTO |
UJI KONSEKWENSI
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/006 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: KA RSPAD GATOT SOEBROTO
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan yang ada di RSPAD Gatot Soebroto.. |
||
TUJUAN |
Tersusunnya naskah pertimbangan untuk penentuan daftar informasi yang dikecualikan yang ada di RSPAD Gatot Soebroto. . |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. |
||
PROSEDUR |
1. Lakukan kajian atas informasi / dokumen yang tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. 2. Berikan pertimbangan atas informasi / dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum 3. Serahkan informasi / dokumen yang dimaksud, jika status informasi / dokumen oleh tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dinyatakan rahasia, maka PPID membuat surat penolakan kepada pemohon informasi. 4. Tangani tanda bukti penerimaan atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi / dokumen dinyatakan rahasia. |
||
UNIT TERKAIT |
1.PPID 2.Departemen / Instalasi / Unit terkait yang menguasai informasi. |
RSPAD GATOT SOEBROTO |
PENETAPAN INFORMASI DIKECUALIKAN
|
||
No. Dokumen RSPAD/SEK/PPID/007 |
No. Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal terbit 20 Agustus 2021 |
Ditetapkan oleh: KA RSPAD GATOT SOEBROTO
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI |
|
PENGERTIAN |
Tata Cara pendokumentasian informasi yang dikecualikan. |
||
TUJUAN |
Tersusunnya Daftar Informasi yang dikecualikan yang ada di nRSPAD Gatot Soebroto... |
||
KEBIJAKAN |
Keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ped/146/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto |
||
PROSEDUR |
.1. Kumpulkan informasi dan dokumentasi yang sudah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan dari Departemen / Bagian/ Instalasi/ Unit , berikut lembar pertimbangan uji konsekuensi. 2. Klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan jangka waktu pengecualian informasi, mengarsipnya berdasarkan urutan jangka waktu penyimpanan 3. Ubah informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu dengan persetujuan pimpinan badan publik pengecualian 4. Kelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan dalam bentuk soft copy dan tempat penyimpanan dokumen dalam bentuk hard copy dengan tata cara seperti mengarsip dokumen. 5. Unggah Daftar Informasi yang dikecualikan ke website resmi pemerintah daerah maupun melalui sarana informasi lainnya |
||
UNIT TERKAIT |
1.PPID 2.Departemen / Instalasi / Unit terkait yang menguasai informasi |