• JL. ABDUL RAHMAN SALEH NO. 24

  • 021-3441008, 0811-9222-656

  • presidentialhospital@rspadgs.net dan customercare@rspadgs.net (Untuk Pengaduan)

  • Rabu, 17 November 2021 Pimpinan dan seluruh warga Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima, profesional dan bebas dari korupsi. Bantu kami mewujudkannya dengan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. RSPAD Gatot Soebroto siap untuk Zona Integritas WBK dan WBBM!
Tugas, Fungsi & Wewenang PPID

Tugas, Fungsi & Wewenang PPID

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi public.
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



Hak dan Kewajiban RSPAD Gatot Soebroto

Hak RSPAD Gatot Soebroto

  1. RSPAD Gatot Soebroto berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. RSPAD Gatot Soebroto berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.


Kewajiban RSPAD Gatot Soebroto

  1. RSPAD Gatot Soebroto wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. RSPAD Gatot Soebroto wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  3. RSPAD Gatot Soebroto wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.

Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.